Kenanga Residence, Hunian Syariah ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • LT: 62 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Perumahan Syariah Graha Mas Depok ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
Beranda » Blog » Pemerintah Bakal Tarik Buku Tanah, Diganti Sertifikat Elektronik

Pemerintah Bakal Tarik Buku Tanah, Diganti Sertifikat Elektronik

Dipublish pada 4 February 2021 | Dilihat sebanyak 1.744 kali | Kategori: Blog

PERUMAHANCIREBON.COM – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menerbitkan peraturan tentang sertifikat elektronik.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 itu memuat pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan edisi sertifikat elektronik.

Baca Juga :

Alokasi Pembangunan dan Pembiayaan Perumahan Tahun 2021 Ditingkatkan

Dalam Pasal 2 disebutkan, pelaksanaannya meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

griya pesona cirebon,rumah mundu,rumah subsidi mundu,rumah mundu cirebon,rumah subsidi di cirebon,promo rumah subsidi cirebon,promo perumahan cirebon,launching perumahan cirebon,launching rumah cirebon,rumah murah cirebon,perumahan di cirebon,perumahan bersubsidi di cirebon,perumahan subsidi cirebon,rumah murah di kota cirebon,rumah dekat grage citymall,rumah dekat tol kanci,rumah dekat pltu kanci,marketing perumahan cirebon,marketing rumah cirebon,marketing properti cirebon,marketing griya pesona caruban

“Seluruh data, informasi dan/atau dokumen elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik,” tulis Pasal 3 dari Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses melalui https://jdih.atrbpn.go.id/.

Untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, Pasal 16 menyebutkan sudah termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan kemudian menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah akan dialih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Sumber : CNN Indonesia

Mau Jual / Cari Properti (Tanah, Rumah, Ruko, Gudang, Pabrik, Ruang Usaha ) ? Hubungi 0811202771 (Whatsapp)  PROPERTICIREBON.COM  >>> KLIK DISINI <<<

Bagikan informasi tentang Pemerintah Bakal Tarik Buku Tanah, Diganti Sertifikat Elektronik kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Dijual Cepat !! Rumah Cluster ...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 300.000.000 Nego
  • L.Tanah: 122 m2
  • L. Bangunan: 100 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Kenanga Residence, Hunian Syar...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • L.Tanah: 62 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perum Taman Kaliwulu Indah 47/...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 250.000.000 Nego
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 47,5 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perumahan Cirebon "Kota Baru K...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 150.500.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Cepat!! Rumah di Komple...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami

Perumahan Syariah Graha Mas De...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!
error: Content is protected !!