Kenanga Residence, Hunian Syariah ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • LT: 62 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Perumahan Syariah Graha Mas Depok ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
Beranda » Blog » Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik

Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik

Dipublish pada 29 January 2021 | Dilihat sebanyak 411 kali | Kategori: Blog

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan serta penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

“Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Dalam hal ini wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

 

Namun demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Lalu, tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi Pasal 21.

Sumber : Detik.com

Bagikan informasi tentang Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Perumahan Cirebon "Kota Baru K...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 150.500.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Cepat !! Rumah Cluster ...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 300.000.000 Nego
  • L.Tanah: 122 m2
  • L. Bangunan: 100 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Rumah Tinggal dengan 10...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 4.500.000.000
  • L.Tanah: 550 m2
  • L. Bangunan: 400 m2
  • K. Tidur: 15
  • K. Mandi: 13

Kenanga Residence, Hunian Syar...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • L.Tanah: 62 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah di Griya Sumber Indah (G...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 500.000.000 Nego
  • L.Tanah: 102 m2
  • L. Bangunan: 80 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perumahan Cirebon "Adora Resid...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!
error: Content is protected !!