Kenanga Residence, Hunian Syariah ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • LT: 62 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Perumahan Syariah Graha Mas Depok ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
Beranda » Blog » Rincian Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru

Rincian Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru

Dipublish pada 10 June 2022 | Dilihat sebanyak 299 kali | Kategori: Blog

PERUMAHANCIREBON.COM.- Pecah sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian tanah miliknya. Namun, hal ini juga bisa terjadi ketika sedang membagi jatah warisan yang berupa tanah ataupun properti lainnya. Dalam melakukan hal tersebut dibutuhkan biaya pemecahan sertifikat tanah yang wajib kamu siapkan.

Keandra Lagoon Hunian Modern dekat Pusat Kota Cirebon

Pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri ke BPN atau dibantu oleh notaris. Jika dibantu oleh notaris, maka akan ada biaya tambahan ya ! Yuk simak lebih detail di penjelasan berikut!

Makna dari Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan ketika mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut meliputi pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan TKS dan BPHTB.

Kegiatan memecah sertifikat tanah adalah telah diatur oleh PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rincian harga atau biaya yang dikeluarkan oleh setiap individu bisa jadi berbeda karena biaya tergantung pada luas tanah dan harga jualnya.

Nilai Plus Mengurus Pecah Sertifikat

Penting sekali untuk mengurus dokumen seperti sertifikat tanah atau aset properti lainnya. Hal ini bertujuan agar Pins punya bukti legalitas yang sah. Begitu pula jika ada tanah utama yang ingin dibelah untuk menjadi milik orang lain, kamu harus segera membuat dan mengurus pemecahan sertifikat tanah. Selain alasan di atas, ada beberapa nilai plus mengapa kamu harus mengurus pemecahan sertifikat tanah:

  • Anda punya kepastian secara hukum terhadap tanah tersebut. Sertifikat memiliki peran sebagai tanda bahwa kamu mempunyai hak atas pecah tanah dari tanah utama (induk) secara fisik dan juga yuridis.
  • Nilai jual bisa ditentukan dengan adanya sertifikat pecah tanah.
  • Terhindar dari sengketa dan konflik. Segala sesuatu yang tidak diinginkan bisa dihindarkan dengan adanya bukti sertifikat.
  • Terakhir, membuat pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengumpulkan serta memperoleh daya yang diperlukan dengan terdaftar dan adanya sertifikat tersebut.

Banyak juga kan Pins manfaat atau nilai plus jika kita mengurus sertifikat pecah tanah? Jadi jangan ragu untuk membuatnya ya. Agar kamu punya gambaran, simak terus ya untuk mengetahui berapa sih biaya untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah.

Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Menyiapkan budget adalah salah satu hal yang Pins harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah. Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan Pins keluarkan:

Biaya untuk Mengukur dan Memeriksa Tanah

Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah itu tergantung berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Begini rumus dalam mengukur tanah:

Luas Tanah Rumus
Sampai 10 hektare TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektare TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000

Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000

Keterangan istilah di atas:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Contoh biaya sertifikat untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:

Biaya Pengukuran Tanah TU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000
Biaya Pemeriksaan TPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800

Keterangan:

  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

Biaya Mendaftarkan Tanah untuk Pertama Kali

BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA)

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.

Biaya BPHTP

Nah, terakhir Pins harus membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.

Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut:

NPOP Rp 1.000.000.000
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta Rp 60.000.000
NPOP – NPOPTKP Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000
BPHTB (5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000

Nah begitu kira-kira cara mengetahui rincian biaya pemecahan sertifikat tanah. Prosesnya kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal. Semoga informasi di atas berguna untukmu!

Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Portal Properti Cirebon. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Bagikan informasi tentang Rincian Daftar Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Terbaru kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Perum Taman Kaliwulu Indah 47/...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 250.000.000 Nego
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 47,5 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perumahan Cirebon "Adora Resid...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami

Rumah Griya Sumber Indah (GSI)...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 230.000.000 Nego
  • L.Tanah: 83 m2
  • L. Bangunan: 50 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perumahan Cirebon "Lobunta Lan...

Rumah Dijual di Kota Cirebon
Harga Hubungi Kami

Dijual Cepat!! Rumah di Komple...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami

Perumahan Cirebon "GRAHA KENCA...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!
error: Content is protected !!