PERUMAHANCIREBON.COM.- Pecah sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian tanah miliknya. Namun, hal ini juga bisa terjadi ketika sedang membagi jatah warisan yang berupa tanah ataupun properti lainnya. Dalam melakukan hal tersebut dibutuhkan biaya pemecahan sertifikat tanah yang wajib kamu siapkan.
Pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri ke BPN atau dibantu oleh notaris. Jika dibantu oleh notaris, maka akan ada biaya tambahan ya ! Yuk simak lebih detail di penjelasan berikut!
Biaya pecah sertifikat merupakan anggaran yang harus dikeluarkan ketika mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut meliputi pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan TKS dan BPHTB.
Kegiatan memecah sertifikat tanah adalah telah diatur oleh PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rincian harga atau biaya yang dikeluarkan oleh setiap individu bisa jadi berbeda karena biaya tergantung pada luas tanah dan harga jualnya.
Penting sekali untuk mengurus dokumen seperti sertifikat tanah atau aset properti lainnya. Hal ini bertujuan agar Pins punya bukti legalitas yang sah. Begitu pula jika ada tanah utama yang ingin dibelah untuk menjadi milik orang lain, kamu harus segera membuat dan mengurus pemecahan sertifikat tanah. Selain alasan di atas, ada beberapa nilai plus mengapa kamu harus mengurus pemecahan sertifikat tanah:
Banyak juga kan Pins manfaat atau nilai plus jika kita mengurus sertifikat pecah tanah? Jadi jangan ragu untuk membuatnya ya. Agar kamu punya gambaran, simak terus ya untuk mengetahui berapa sih biaya untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah.
Menyiapkan budget adalah salah satu hal yang Pins harus lakukan sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah. Biaya pemecahan sertifikat tanah sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut detail biaya pemecahan sertifikat tanah yang sekiranya akan Pins keluarkan:
Seperti apa yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah itu tergantung berbeda-beda, tergantung dari luas tanah yang kamu miliki. Begini rumus dalam mengukur tanah:
Luas Tanah | Rumus |
Sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000 |
Dalam memeriksa tanah, perhitungan biaya sertifikat tanahnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan istilah di atas:
Contoh biaya sertifikat untuk mengukur dan memeriksa tanah di Jakarta Selatan dengan luas 200 m persegi, maka perhitungannya kurang lebih seperti ini:
Biaya Pengukuran Tanah | TU = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 132.000 |
Biaya Pemeriksaan | TPA = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 376.800 |
Keterangan:
BPN juga telah mengatur biaya pendaftaran pertama kali dalam lampiran PP No. 12 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) yakni sebesar Rp 50.000.
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) merupakan hak dari petugas yang ditanggung oleh pemohon pemecah sertifikat tanah. Kisaran biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp 250.000.
Nah, terakhir Pins harus membayar biaya sertifikat BPHTP sebesar 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Biaya ini wajib dibayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Contoh perhitungan biaya pecah sertifikat tanah dengan tanah seharga Rp 1M di daerah Jakarta Barat adalah sebagai berikut:
NPOP | Rp 1.000.000.000 |
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta | Rp 60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp 1.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp 940.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp 940.000.000) = Rp 47.000.000 |
Nah begitu kira-kira cara mengetahui rincian biaya pemecahan sertifikat tanah. Prosesnya kurang lebih akan selesai dalam 14 hari ini. Jangan ragu lagi ya untuk memiliki sertifikat tanah secara legal. Semoga informasi di atas berguna untukmu!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Portal Properti Cirebon. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Belum ada komentar