FOTO: ozarsitek.com
PerumahanCirebon.com – Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. “Penyediaan fasilitas tersebut mutlak diperlukan sebagai sarana interaksi sosial untuk menciptakan kota yang nyaman dan menarik,” ungkap Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II, Bahal Edison Naiborhu dalam Obrolan Tata Ruang Bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM Jakarta (18/8).
Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain, imbuh Edison.
Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta. Edison mencontohkan, pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda. Dalam hal ini, Pemda perlu melakukan pengawasan untuk melindungi hak masyarakat.
Asisten Deputi Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kementerian Perumahan Rakyat, Eko Djoeli Heripurwanto pada kesempatan yang sama menjelaskan, penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9/2009. “Berbagai fasilitas tersebut dinamakan sarana, prasarana dan utilitas,” lanjutnya.
Heri menilai, beberapa pengembang telah bersedia menyediakan fasilitas di lingkungan perumahan yang mereka kembangkan. Namun, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah keengganan pengembang untuk menyerahkan fasilitas yang telah dibangun tersebut kepada Pemda. Implikasi yang terjadi adalah pada beberapa kasus, terjadi eksklusifitas dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. “Padahal, fasos dan fasum merupakan public goods. Artinya, pemanfaatannya tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, permasalahan lain adalah tidak dipenuhinya janji developer untuk membangun beberapa fasilitas di lingkungan perumahan. Terkait masalah ini, masyarakat dapat mengajukan tuntutan pada Pemda apabila terjadi pelanggaran. “untuk menangani hal itu Pemda perlu menyediakan wadah pengaduan masyarakat,” tegas Heri.
Tambah penghasilan dengan menjual produk tanpa harus punya stok produk.
Saat ditanya mengenai keoptimisan pengembang dalam membangun sarana sebagaimana mestinya dan menyerahkan kepada Pemda, Heri menjawab pihaknya optimis pengembang tidak dapat mengelak untuk menyediakan perumahan berikut fasilitasnya dengan cukup lengkap, jika Undang-Undang Penataan Ruang, UU No. 25/2009 serta UU No. 4/1992 dijalankan dengan tegas.
Edison menambahkan, pihaknya juga mengaku optimis pengembang akan membangun PSU sebagaimana mestinya, karena hal tersebut dapat meningkatkan nilai tambah perumahan. Dalam hal penyerahan fasilitas kepada Pemda, diperlukan komunikasi dan kerjasama yang baik antar pihak terkait, termasuk pemeliharaan fasilitas. “PengelolaanPSU yang telah diserahkan kepada Pemda sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya,” tandasnya.
Belum ada komentar