PERUMAHANCIREBON.COM.- Ingin menyewakan ruko untuk bisnis? Tunggu dulu, sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu aturan dan cara hitung pajak sewa ruko yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menyewakan ruko merupakan sebuah ide cemerlang yang berguna sebagai penghasilan pasif.
Apalagi kalau letaknya strategis, pasti harga sewanya juga pasti tinggi.
Selain memikirkan harga sewa yang pas, sebaiknya kamu juga mulai memahami tentang pajak yang nanti harus dibayarkan ke negara.
Pemerintah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa tanah dan bangunan dalam bentuk rumah, ruko, apartemen, gedung perkantoran, dan sebagainya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Namun, kalau kamu berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu diwajibkan untuk memungut PPn sekaligus membuat faktur pajak atas pungutan tersebut.
Masih bingung soal perpajakan ini?
Yuk, simak penjelasan lengkap tentang pajak sewa ruko!
Pada dasarnya, pajak sewa ruko mencakup dua aspek perpajakan, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPn Pasal 4 ayat (1).
Sesuai dengan PPh pasal 4 ayat (2), berarti:
Peraturan terkait PPh telah disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap subjek pajak yang memberikan penghasilan dan diterimakan dalam tahun pajak, wajib membayar pajak sepersekian persen kepada negara.
Hal ini dikarenakan aktivitas menyewakan ruko termasuk dalam bentuk menambah kekayaan pribadi atau badan usaha, maka transaksinya dikenakan PPh.
Selain itu menyewakan ruko juga dikenakan PPn, karena menyewakan bangunan termasuk dalam kategori transaksi jasa sewa barang tidak bergerak.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 10% sebagaimana merujuk pada PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPn Pasal 4 ayat (1).
Hal-hal yang terkait pihak penyewa dan yang menyewakan juga telah diatur dalam peraturan tersebut, di mana masing-masing memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Pengusaha kuliner menyewa sebuah ruko dari Bapak Z dengan harga sewa sebesar Rp65.000.000 per tahun.
Melihat latar belakang penyewa dan yang menyewakan, maka keduanya wajib membayar pajak pertambahan nilai.
Bapak Z harus diwajibkan untuk menyetorkan pajak ke negara yang dibayarkan oleh penyewa ruko.
Berikut penghasilan bersih yang diterima Bapak Z setelah dipotong pajak sewa tanah dan bangunan:
Penghasilan Bersih= Harga sewa – (Harga Sewa x PPh)
Penghasilan Bersih = Rp65.000.000 – (Rp65.000.000 x 10%) = Rp58.500.000
PT XYZ selaku developer ruko kepada PT ABC dengan harga sewa per tahun Rp70.000.000 dan disewa selama satu tahun.
Dengan demikian, transaksi tidak dilakukan secara perorangan, maka PPh final akan langsung dibayarkan oleh PT XYZ.
Maka penghitungan PPh finalnya sebagai berikut:
PPh x Harga Sewa Ruko = 10% x Rp70.000.000 = Rp7.000.000
View this post on Instagram
Sumber : 99.co
Belum ada komentar