PERUMAHAN CIREBON – Saat kamu sedang membangun rumah, penting untuk memahami apa itu Garis Sempadan Bangunan (GSB) supaya terhindar dari segala macam risiko mengingat GSB sudah diatur dalam undang-undang. Simak penjelasan lengkapnya!
Siapa yang belum tahu garis sempadan bangunan?
Secara sederhana, GSB adalah pengaturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan yang lainnya. Misalnya, jarak antara rumah yang kamu bangun dengan rumah tetangga ataupun muka jalan.
Setiap daerah, memiliki aturan tersendiri berapa jarak ideal GSB sesuai rencana detil tata ruang.
Untuk mengetahui apa itu GSB, mari kita simak penjelasan secara sederhana berikut yang dirangkum dari pelbagi sumber.
GSB atau Garis sempadan bangunan adalah jarak minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dan lahan yang satu dengan yang lain. Dengan adanya garis ini, jarak minimal untuk membatasi bangunan Anda dengan lahan lain seperti jalan, bangunan tetangga, jaringan listrik, rel kereta, tepi sungai, dan tepi pantai menjadi lebih jelas. Aturan mengenai standar GSB biasanya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah dan wajib dipatuhi masyarakat.
Aturan garis sempadan bangunan tidak hanya ditentukan untuk menjaga kerapian lingkungan, namun juga untuk keamanan dan kenyaman sekitar. Dengan mengikuti aturan garis sempadan bangunan, estetika lingkungan akan terjaga karena ada batas antara setiap bangunan dan lahan. Dengan begitu, lingkungan tidak terlihat berantakan. Selain itu, ditetapkannya garis sempadan untuk bangunan diharapkan bisa menghindari perselisihan.
Dari segi keamanan, standar garis sempadan bangunan merupakan batas aman antara bangunan Anda dengan sekitarnya. Misalnya, jika bangunan Anda tidak mentaati undang-undang garis sempadan bangunan dan terlalu dekat dengan jalan, maka hal itu dapat membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dari segi fungsi, GSB bisa dibagi menjadi 6 jenis, yaitu:
Jenis | Fungsi |
---|---|
Garis Sempadan Bangunan (GSB) | Batas untuk dinding bangunan terdepan di sebuah lahan |
Garis Sempadan Jalan (GSJ) | Batas untuk pekarangan dan pagar depan bangunan |
Garis Jarak Bebas Samping (GJBS | Batas bagian pinggir dinding bangunan dengan bagian pinggir pekarangan |
Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB) | Batas dinding bangunan belakang terhadap batas pagar belakang bangunan |
Garis Sempadan Pantai | Batas aman menjaga bangunan dari pasang surut laut |
Garis Sempadan Sungai | Batas luar pengaman bangunan dengan sungai. |
Aturan mengenai GSB tidak boleh diremehkan, karena secara hukum sudah ditentukan. Undang-undang garis sempadan bangunan dirancang agar orang tidak sembarangan dalam mendirikan bangunan.
Penerapan GSB sudah diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, yang mengharuskan penguasa wilayah untuk menentukan aturan GSB dan masyarakat untuk mengikutinya.
Setiap daerah sudah mengatur standar garis sempadan bangunan dengan RDTK-nya sendiri. RDTK sendiri adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Contohnya, standar GSB di Bandung sudah ditentukan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015.
Dengan landasan hukum yang cukup kuat, pelanggar undang-undang garis sempadan bangunan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berbeda-beda di setiap daerah. Biasanya, bangunan yang tidak mengikuti GSB juga tidak akan sesuai dengan ketentuan pada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti diatur di Undang-Undang No. 28 tahun 2002, sanksi dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan, denda, hingga pembongkaran. Tidak jarang, kasus-kasus bangunan yang melanggar GSB dibongkar. Denda dari pelanggaran GSB terdiri dari 10% dari nilai bangunan.
Tidak hanya kasus perumahan, pelanggaran juga sering dilakukan oleh proyek besar, seperti perkantoran hingga hotel. Oleh sebab itu, jangan lupa untuk cek kembali dengan arsitek Anda untuk memastikan bahwa bangunan Anda telah memenuhi standar GSB daerah.
Jika Anda masih bingung mengenai cara menghitung garis sempadan bangunan, berikut langkah-langkahnya.
Cara menghitung garis sempadan bangunan ditentukan oleh ukuran jalan di depannya. Rumus garis sempadan bangunan biasanya ditentukan setengah dari lebar jalan. Karena itu, jalan yang besar akan memiliki jarak GSB yang lebih lebar dibanding jalan yang kecil.
Contoh:
Sebuah jalan memiliki luas 10 meter, maka GSB untuk lahan di jalan tersebut adalah 5 meter. Dengan itu, berarti jarak terluar yang diizinkan untuk membangun bangunan sepanjang 5 meter dari pinggir jalan.
GSB berbeda di masing-masing lokasi atau daerah. Untuk lokasi perumahan, panjang GSB biasanya ditetapkan 3-5 meter. Penerapan aturan GSB dihitung dari sisi terluar bangunan. Hal ini tentu sedikit membuat rancu.
Ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa sisi terluar bangunan adalah pagar rumah. Namun, sumber lain mengatakan sisi terluar itu adalah sisi luar fisik banguna itu sendiri, seperti pondasi, sloof, dinding, jendela, pintu, atap dan plafon. Perlu diingat juga, jika Anda akan membangun sebuah rumah hook, Anda harus perhatikan GSB dari dua sisi, yaitu sisi depan dan samping bangunan.
Untuk GSB samping dan belakang bangunan sudah diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Menurut undang-undang ini, bidang dinding terluar dilarang melewati batas pekarangan. Fondasi atau struktur bangunan terluar harus berjarak paling sedikit 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan.
Setelah mengetahui apa itu garis sempadan pada bangunan, kini Anda bisa menentukan letak dan ukuran yang tepat saat membangun rumah. Untuk menghindari sanksi akibat pelanggaran, pastikan ukuran tersebut telah sesuai peraturan.
Belum ada komentar