Kenanga Residence, Hunian Syariah ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • LT: 62 m2
  • LB: 36 m2
  • KT: 2
  • KM: 1
Perumahan Syariah Graha Mas Depok ...
Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami
Beranda » Blog » Jenis Pajak Penjualan Rumah Bekas & Hal Lain Yang Perlu Dipahami

Jenis Pajak Penjualan Rumah Bekas & Hal Lain Yang Perlu Dipahami

Dipublish pada 5 February 2021 | Dilihat sebanyak 696 kali | Kategori: Blog

Pajak penjualan rumah bekas (Secondary) dan keperluan lainnya, perlu Anda pahami dengan baik. Terlebih, potensinya sekarang tak kalah dari rumah baru!

Sahabat PerumahanCirebon.com, jual beli rumah bekas alias second tak surut peminat.

Selain harga yang lebih murah, lokasinya pun banyak berada di tengah kota.

Berbicara soal biaya, ingatlah bahwa bukan hanya harga rumah yang harus Anda keluarkan..

Ada pula beberapa biaya tambahan terkait pajak penjualan rumah yang perlu dibayar.

Sifatnya ada yang resmi serta dapat dinegosiasi.

Jangan sampai Anda tidak memahami jenis biaya tersebut dan juga peruntukannya.

Bisa-bisa, ketidaktahuan ini malah menjadi celah orang lain untuk meraup keuntungan dari Anda.

Ini dia daftar biaya jual beli serta pajak penjualan rumah bekas yang mesti Anda pahami!

Punya properti tapi sulit terjual atau tersewa? Percayakan saja Kepada Kami!

Kami menghubungkan properti anda dengan pembeli yang anda cari, dengan ribuan agent kami yang siap memasarkan properti anda, dan dukungan tim professional siap membantu menentukan nilai harga properti anda sehingga lebih tepat sasaran
Aman, Terpercaya dan Bebas biaya

Titip Properti Anda

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikat.

Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.

Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.

Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?

Melakukan pemeriksaan tersebut tidaklah sulit, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Biaya administrasi yang dikenakan ialah sebesar Rp50 ribu.

2. Biaya AJB

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.

PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.

Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.

Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.

Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.

3. Biaya Balik Nama

Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai…

Anda masih harus mengurus balik nama sertifikat.

Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat. Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.

Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.

Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

4. Biaya Akta PJB

Kerap tertukar, AJB dan juga Akta PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dua hal yang berbeda.

Akta PJB akan dikeluarkan oleh notaris atau PPAT ketika jual beli rumah bekas belum terlaksana, namun kedua pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi.

Umumnya beberapa masalah yang membuat Akta PJB ini dibuat antara lain pajak yang belum terbayar atau pelunasan yang masih tertangguhkan.

Pengurusan Akta PJB dapat dilakukan dengan menggunakan aktar dari notaris.

Biayanya sendiri sama seperti membuat AJB dan nominalnya pun negotiable.

5. Pajak Penjualan Rumah dan PPh

Sama seperti rumah baru, dalam jual beli rumah bekas pun ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.

PPh ini dibebankan kepada penjual rumah. Besarnya ialah 2,5% dari nominal transaksi yang dilakukan.

Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi media transaksi jual beli. Setelah mendapatkannya, bukti pembayaran tersebut divalidasi ke kantor pajak setempat.

Disebutkan pula, biaya jual beli rumah bekas yang satu ini pun dapat dibebankan pada pembeli.

Hal ini umum terjadi bila sebelumnya sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.

6. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam biaya jual beli rumah bekas yang harus dibayarkan.

Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.

Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.

Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).

Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.

Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.

Kunjungi Website Properti  Kami

  1. Properti Cirebon (www.properticirebon.com)
  2. Ruko Cirebon (www.rukocirebon.com)
  3. Kavling Cirebon (www.kavlingcirebon.com)
  4. Gudang Cirebon (www.gudangcirebon.com)

Bagikan informasi tentang Jenis Pajak Penjualan Rumah Bekas & Hal Lain Yang Perlu Dipahami kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Perumahan Cirebon "Lobunta Lan...

Rumah Dijual di Kota Cirebon
Harga Hubungi Kami

Kenanga Residence, Hunian Syar...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 260.575.000
  • L.Tanah: 62 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Cepat !! Rumah Cluster ...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 300.000.000 Nego
  • L.Tanah: 122 m2
  • L. Bangunan: 100 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Perumahan Syariah Graha Mas De...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami

Perumahan Cirebon "GRAHA KENCA...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Harga Hubungi Kami

Perumahan Cirebon "Kota Baru K...

Rumah Dijual di Kabupaten Cirebon
Rp 150.500.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 36 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!
error: Content is protected !!