Pajak penjualan rumah bekas (Secondary) dan keperluan lainnya, perlu Anda pahami dengan baik. Terlebih, potensinya sekarang tak kalah dari rumah baru!
Sahabat PerumahanCirebon.com, jual beli rumah bekas alias second tak surut peminat.
Selain harga yang lebih murah, lokasinya pun banyak berada di tengah kota.
Berbicara soal biaya, ingatlah bahwa bukan hanya harga rumah yang harus Anda keluarkan..
Ada pula beberapa biaya tambahan terkait pajak penjualan rumah yang perlu dibayar.
Sifatnya ada yang resmi serta dapat dinegosiasi.
Jangan sampai Anda tidak memahami jenis biaya tersebut dan juga peruntukannya.
Bisa-bisa, ketidaktahuan ini malah menjadi celah orang lain untuk meraup keuntungan dari Anda.
Ini dia daftar biaya jual beli serta pajak penjualan rumah bekas yang mesti Anda pahami!
Punya properti tapi sulit terjual atau tersewa? Percayakan saja Kepada Kami!
Kami menghubungkan properti anda dengan pembeli yang anda cari, dengan ribuan agent kami yang siap memasarkan properti anda, dan dukungan tim professional siap membantu menentukan nilai harga properti anda sehingga lebih tepat sasaranAman, Terpercaya dan Bebas biaya
Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikat.
Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.
Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.
Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?
Melakukan pemeriksaan tersebut tidaklah sulit, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Biaya administrasi yang dikenakan ialah sebesar Rp50 ribu.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.
PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.
Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.
Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.
Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.
Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai…
Anda masih harus mengurus balik nama sertifikat.
Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat. Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.
Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.
Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Kerap tertukar, AJB dan juga Akta PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dua hal yang berbeda.
Akta PJB akan dikeluarkan oleh notaris atau PPAT ketika jual beli rumah bekas belum terlaksana, namun kedua pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi.
Umumnya beberapa masalah yang membuat Akta PJB ini dibuat antara lain pajak yang belum terbayar atau pelunasan yang masih tertangguhkan.
Pengurusan Akta PJB dapat dilakukan dengan menggunakan aktar dari notaris.
Biayanya sendiri sama seperti membuat AJB dan nominalnya pun negotiable.
Sama seperti rumah baru, dalam jual beli rumah bekas pun ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
PPh ini dibebankan kepada penjual rumah. Besarnya ialah 2,5% dari nominal transaksi yang dilakukan.
Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi media transaksi jual beli. Setelah mendapatkannya, bukti pembayaran tersebut divalidasi ke kantor pajak setempat.
Disebutkan pula, biaya jual beli rumah bekas yang satu ini pun dapat dibebankan pada pembeli.
Hal ini umum terjadi bila sebelumnya sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam biaya jual beli rumah bekas yang harus dibayarkan.
Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.
Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.
Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).
Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.
Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.
Kunjungi Website Properti Kami
Belum ada komentar