Dipublish pada 21 July 2020 | Dilihat sebanyak 1.610 kali | Kategori: Blog
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda Zaini Naim yang menyebutkan polisi tidur haram hukumnya mengklaim bukan statemen yang sembarangan.
Hal tersebut menurutnya berdasarkan hadits Alquran yang menyebutkan salah satu cabang iman dalam islam adalah menyingkirkan batu dari jalan.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ وَ تُمِيْطُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ
[رواه البخاري ومسلم ]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Setiap persendian manusia ada sedekahnya setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya, kamu mendamaikan di antara dua orang adalah sedekah,kamu membantu seseorang untuk menaikkannya di atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya di atasnya adalah sedekah, kalimat yang baik adalah sedekah, pada tiap-tiap langkah yang kamu tempuh menuju shalat adalah sedekah, dan kamu membuang gangguan dari jalan adalah sedekah.”(HR.al-Bukhari ,no.2989 dan Muslim, no 1009)
Zaini Naim mengatakan, sebagai seorang muslim sebaiknya melancarkan jalan dan memudahkan jalan untuk saudaranya.
“Saya paham kenapa polisi tidur itu ada, agar pengendara mengurangi kecepatannya. Tapi bukan berarti memasang polisi tidur sembarangan,” kata ketua MUI, beberapa waktu lalu.
Dia mendengar ada pengendara yang terganggu akibat polisi tidur yang menyalahi aturan. Ada kendaraan yang bagian bawahnya sampai terbentur polisi tidur.
“Bahkan saya mendengar ada yang sampai terjatuh. Ini yang membuatnya menjadi haram,” kata Zaini.
Maka itu, Zaini mengimbau agar polisi tidur dibangun sesuai dengan aturan. Sebab jalan bukan milik pribadi melainkan milik umum. Sebaiknya, lanjut dia, cukup dipasang imbauan agar pelan-pelan atau kalimat yang menyebut banyak anak-anak. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keislaman dan sopan santun.
Hunian Syariah Cibubur Jakarta Timur Mulai 400 Jutaan >> KLIK DISINI <<
Jalan umum bukan milik pribadi atau golongan. Semua orang dibolehkan melintas dengan nyaman tanpa ada halangan.
Maka ketika di jalan umum dibangun polisi tidur yang sifatnya hanya untuk kepentingan golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum, sudah bertentangan dengan hadis.
“Di zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting yang menghalangi jalanan harus disingkirkan,” ujar Zaini.
Atas dasar itulah fatwa tentang polisi tidur dikeluarkan oleh MUI Kota Samarinda. Tujuannya agar setiap pengguna jalan dilapangkan perjalanannya tanpa ada yag menghambat. Namun ia mengakui sebagian besar warga Kota Samarinda tidak mematuhinya ketika fatwa itu dikeluarkan.
Zaini menilai alasan dibangunnya polisi tidur untuk menghindari para pengendara–khususnya roda dua–ngebut-ngebutan di kawasan permukiman adalah peringatan yang salah. Agama dan dan pemerintah sudah mengaturnya. “Jangan seenaknya membangun polisi tidur yang bisa mencelakakan orang lain. Itu, kan tidak benar,” kata dia.
“Ini bukan fatwa, karena majelis ulama bukan sembarang membuat fatwa. Tapi pernyataan ini resmi dari MUI, karena saya ketua MUI,” tutup Zaini.
Sementara itu Ustaz Kondang Abdul Somad pernah menyampaikan bahwa Fatwa MUI berlaku juga untuk daerah lain, artinya jika sudah ada Fatwa MUI maka berlaku juga untuk umat islam di daerah dan provinsi lain dan tidak perlu ada dan dikeluarkan Fatwa baru. Walupun misalnya ada Fatwa MUI dari negara jiran Malaysia maka berlaku juga di Indonesia teruntuk umat muslim.
Sumber : Properti Cirebon
Belum ada komentar