PERUMAHAN CIREBON – Merasa terganggu dengan penempatan tiang listrik di lingkungan rumah? Tenang, Kamu bisa mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tersebut pada pihak PLN setempat. Kira-kira, berapa biaya pemindahan tiang listrik tersebut?
tak jarang kita menemui bangunan yang terdapat tiang listrik di halaman rumah. Adanya tiang listrik tersebut bukan tanpa alasan.
Namun, tak sedikit yang merasa risih dan terganggu dengan kehadiran tiang listrik di halaman rumah tersebut. Selain menganggu estetika, kehadiran tiang listrik juga ditakutkan berisiko bagi pemilik rumah.
Hanya saja, tak sedikit yang belum tahu prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan.
Bagi kamu yang mengalami kasus ini, ayo simak biaya pemindahan tiang listrik berikut ini.
Namun, ketahui dulu yuk penjelasan di bawah ini!
perlu diketahui bahwa pendirian tiang listrik atau jaringan listrik termasuk dalam prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kelengkapan utilitas umum setidaknya meliputi jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik merupakan salah satu utilitas umum penting di kawasan permukiman.
Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Nah, pemasangan utilitas ini pengaturannya menjadi tanggung jawab peraturan daerah setempat.
Sebelum mengetahui biaya pemindahan tiang listrik di sekitar rumah atau perumahan, kamu juga perlu mengetahui jarak aman pendirian tiang listrik.
Jaringan listrik sendiri terbagi dalam tegangan rendah, sedang, hingga tinggi.
Nah, jarak aman pendirian tiang listrik ini patut kamu perhatikan.
Jarak aman adalah jarak antara bagian aktif/fase dari jaringan terhadap benda-benda di sekelilingnya, dengan kata lain secara mekanis atau elektromagnetis yang tidak memberikan pengaruh membahayakan.
Ketentuan ini aturannya berdasarkan pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
Sebagai contoh bahwa jarak terhadap balkon rumah jaraknya ialah sekitar 2,5 meter, atap rumah 2 meter, dinding bangunan 2,5 meter, hingga permukaan jalan raya 6 meter.
Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum termasuk pendirian tiang listrik.
Secara aturan, PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik dengan izin pemilik lahan.
Ini karena pemasangan tiang tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.
Namun, jika kamu merasa keberatan dan ingin memindahkan tiang listrik dari lingkungan rumah tersebut ke lokasi lain maka berikut prosedurnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak PLN, pemilik rumah bisa mengajukan permohonan pindah tiang listrik.
Permohonan dapat kamu ajukan melalui e-mail pln123@pln.co.id atau contact center (kode area- 123) dengan melengkapi data:
Apabila dikuasakan, pemohon harus melengkapi surat kuasa bermeterai yang terdiri dari nama, identitas, alamat email, dan status pemohon (pemilik atau yang dikuasakan).
Sebagai informasi, pemohon juga terbuka untuk mempersiapkan lahan guna penempatan tiang baru yang lengkap dengan surat persetujuan dari warga setempat.
Ini karena pada saat realisasi pelaksanaan pemindahan akan terjadi pemadaman sementara di lingkungan rumah.
Lantas, berapa biaya pemindahan tiang listrik tersebut?
Sebetulnya, tak ada aturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik tersebut.
Ini kembali pada keputusan PLN rayon setempat.
Hal yang harus kamu perhatikan ketika permohonan pindah tiang adalah beban biaya akan sepenuhnya tertanggung oleh pemohon.
Biaya pemindahan akan segera PLN informasikan setelah hasil survei lapangan selesai.
Sebagai patokan, setidaknya kamu harus menyiapkan biaya pemindahan tiang berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta tergantung penilaian.
Pembayaran dapat kamu lakukan menggunakan nomor register melalui Kantor Pos, loket mitra PLN, atau ATM Bank yang telah bekerjasama dengan PLN.
Bank yang sudah bekerja sama antara lain BRI, Mandiri, BCA dan sebagainya.
Belum ada komentar